A. Nasionalisme
1.
Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme
adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara
(dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia. Menurut
Ernest Gellner (1983) nasionalisme adalah prinsip politik, yang berarti bahwa
satuan nation harus sejalan dengan satuan politik. Elemen-elemen nasionalisme yang paling penting adalah:
a.
Suatu proses pembentukan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
b.
Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
c.
Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
d.
Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
e.
Suatu doktrin dan/atau ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.
2.
Beberapa bentuk nasionalisme
Nasionalisme
dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan yang
populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan
ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori
nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut.
a.
Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif
rakyatnya, kehendak rakyat; perwakilan politik. Teori ini mula-mula dibangun oleh
Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang
terkenal adalah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia
Mengenai Kontrak Sosial).
b.
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh
kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c.
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme
identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh
kebenaran politik secara semula jadi (organik) hasil dari bangsa atau ras;
menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada
perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang
telah direka untuk konsep nasionalisme romantik.
d.
Nasionalisme budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh
kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya sifat keturunan seperti
warna kulit, ras dan sebagainya.
e.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme
kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan
nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak
universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan
berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah
'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk
kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri.
f.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu,
lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme
keagamaan.
3.
Nasionalisme di Indonesia
Memudarnya rasa
kebanggaan bagi bangsa selama beberapa tahun belakangan ini, sesungguhnya
disulut oleh menguatnya sentimen kedaerahan dan semangat primordialisme
pascakrisis. Suatu sikap yang sedikit banyak disebabkan oleh kekecewaan
sebagian besar anggota dan kelompok masyarakat bahwa kesepakatan bersama
(contract social) yang mengandung nilai-nilai seperti keadilan dan perikemanusiaan
dan musyawarah kerap hanya menjadi retorika kosong.
Pemberantasan
korupsi terhadap para koruptor kelas kakap dan penegakan hukum dan
keadilan yang sebenarnya sebagai sarana strategis untuk membangkitkan
semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, tetapi semuanya
tampak bohong belaka. Ini membuat generasi sekarang menjadi gamang
terhadap bangsa dan
negaranya
sendiri. Sehingga di berbagai daerah muncul gerakan-gerakan separatis yang
ingin memisahkan daerahnya terhadap negara Indonesia.
Tidak
mengherankan semangat solidaritas dan kebersamaan pun terasa semakin
hilang sejak beberapa dekade terakhir. Boleh jadi, penyebab dari
memudarnya rasa nasionalisme ini juga disebabkan oleh karena paradigma
tentang bangsa dan nasionalisme yang kita anut, berjalan di tempat.
Nasionalisme Indonesia hanya akan muncul di saat adanya intervensi dari negara
lain, seperti Malaysia yang mengaku kebudayaan Indonesia, sementara itu di luar
masalah Malaysia tersebut nasionalisme masyarakat Indonesia masih sangat kecil.
B. Integrasi
Nasional di Indonesia
Persatuan dan
kesatuan terasa begitu sangat indah. Dilihat dari kata-katanya saja kita bisa
membayangkan kehidupan di dalamnya akan sangat penuh dengan kebahagian,
ketenangan dan saling bersatu. Inilah yang selalu di dambakan dan diimpikan
oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Integrasi
nasional yang dimaksud disini adalah kesatuan dan persatuan negara. Melihat
keadaan dan kondisi dari Indonesia dewasa ini, integrasi nasional tidak bisa
diwujudkan dengan mudah atau seperti membalikkan telapak tangan, ini semua
disebabkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Di dalam
kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia sekarang ini, rasa persatuan dan
kesatuan Indonesia bisa dikatakan tidak ada, kita lebih mementingkan kepentingan
individu dari pada kepentingan bersama sebagai wujud bahwa kita negara yang
benar-benar bersatu.
Contohnya bahwa
persatuan dan kesatuan itu tidak ada dapat kita lihat di dalam masyarakat.
Paratai-partai politik yang terdapat di Indonesia sangatlah banyak,
partai-partai itu saling berebut untuk mendapatkan posisi yang paling tinggi
dengan cara apapun, dari sini bisa memicu suatu perkelahian massa yang sangat
banyak. Misalnya satu partai melaksanakan kampanye disuatu daerah, kemudian di
daerah tersebut pendukung partai ini bisa dikatakan hanya sepertiga dari
masyarakat di daerah itu, maka bila ada pendukung partai itu melakukan suatu
kegiatan yang dipandang oleh masyarakat sangat tidak menyenangkan maka akan
terjadi perkelahian massa yang akan menimbulkan korban.
Tidak hanya itu
saja sifat kedaerahan yang kita anut juga sebenarnya adalah penyebab dari tidak
terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa di dalam diri kita.
Kita hanya selalu membanggakan daerah kita masing-masing, selalu hanya membela
daerah kita apabila ada masalah, tapi apabila negara kita dalam masalah kita
hanya bisa mengatakan bahwa itu urusan pemerintah, ini yang salah pada diri
kita, urusan negara bukan hanya urusan pemerintah tetapi juga merupakan
tanggung jawab kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia.
Dari
uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nasionalisme yang baik, akan
mewujudkan integrasi nasional yang baik pula, begitu juga sebaliknya.
C. Upaya Meningkatkan Nasionalisme dan
Integrasi Nasional
1. Meningkatkan
nasionalisme.
Meningkatkan nasionalisme dengan antisipasi
pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme. Langkah- langkah
untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai
nasionalisme antara lain yaitu:
1) Menumbuhkan semangat
nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2) Menanamkan dan mengamalkan
nilai- nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya.
3) Menanamkan dan melaksanakan
ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4) Mewujudkan supremasi hukum,
menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil-
adilnya.
5) Selektif terhadap pengaruh
globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
2. Meningkatkan integrasi
nasional secara vertical (pemerintah dengan masyarakat). Cara-cara yang dapat
ditempuh adalah:
a.
Menerapkan rezim terbaikk bagi Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 32), yaitu rezim yang sebagaiman terdapat dalam UUD 1945
dan Pancasila. Dimana dalam UUD 1945 dinyatakan 4 tujuan negara yaitu:
melindungi seluruh golongan masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut
serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian abadi, dan Pancasila sebagai sumber filsafat negara yaitu:
Ketuhanann Yang Mahaesa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah ebijaksanaan Permusyawaratan
Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tujuan ini
dipandang maksimal jika rezim didukung secara struktural dengan bentuk dan
susunan negara (negara republic dan kesatuan), karena struktur pemerintahan
cenderung bersifat pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan, dan
jaminan atas hak-hak warga negara, seperti menyampaikan pendapat, berasosiasi,
beragama, dan kesejahteraan.
b. Menciptakan
kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan
kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan
budaya yang demikian itu, bagi Indonesia yang amat majemuk, sangat diperlukan.
Tentunya, penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi
sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kita
tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni. Karena itu,
premis yang mengatakan “The minority has its say, the majority has its way”
harus kita pahami secara arif dan kontekstual.
c. Merumuskan
kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek
kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua
wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah,
hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas,
permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat
diperlukan. Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih
tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan
kejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita
rumuskan dengan jelas.
d. Upaya bersama dan
pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif.
Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun informal, harus memilikim
kepekaan dan kepedulian tinggi serta upaya sungguh-sungguh untuk terus membina
dan memantapkan integrasi nasional. Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering
berbicara tentang kondisi objektif dari kurang kukuhnya integrasi nasional di
negeri ini, serta setelah itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita tuju (end
state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan prose dan kerja keras
yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yang efektif di semua ini akhirnya
merupakan faktor penentu yang bisa menciptakan iklim dan langkah bersama untuk
mengukuhkan integrasi nasional.
e.
Meningkatkan Intergrasi wilayah Ramlan
Surbakti (1999:53), dengan membentuk kewenangan nasional pusat terhadap
wilayah atau daerah politik yang lebih kecil. Indonesia membentuk konsep
wilayah yang jelas dalam arti wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan
isinya degan ukuran tertentu. Maupun dengan aparat pemerintah dan sarana
kekuasaan untuk menjaga danmempertahankan kedaulatan wilayah dari penetrasi
luar. Nmun, kenyataannya masih banyak wilayah Indonesia yang kurang mendapatkan
perhatian dari pemerintah, sehingga seringkali diaku oleh Negara lain.
4. Meningkatkan integrasi
nasional secara horizontal antar masyarakat Indonesia yang plural. Cara-cara
yang dapat ditempuh adalah:
a. Membangun dan
menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan
panjang bangsa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan
Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian
upaya menumpas pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati
sanubari dan alam pikiran bangsa Indonesia.
b. Membangun
kelembagaan (pranata) di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang
menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa tidak memandang perbedaan suku,
agama, ras, keturunan, etnis dan perbedaan-perbedaan lainnya yang sebenarnya
tidak perlu diperdebatkan. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan
secara struktural tetapi juga kultural. Pranata di masyarakat kelak harus mampu
membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah
kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.
c.
Meningkatkan integrasi bangsa Ramlan
Surbakti (1999: 52), adalah penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam
satu-kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Diandaikan,
masyarakat itu berupa masyarakat majemuk yang meliputi berbagi suku bangsa,
ras, dan agama. Di Indoonesia integrasi bangsa diwujudkan dengan a) penghapusan
sifat kultural utama dari kelompok minoritas dengan mengembangkan semacam
kebudayaan nasional biasanya kebudayaan suku bangsa yang dominan, atau b)
dengan pembentukan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan kelompok
kecil. Negara Indonesia menempuh cara b ini, yakni menangani masalah integrasi
bangsa dengan kebudayaan nasional yang dilukiskan sebagai puncak-puncak (hal
yang terbaik) dari kebudayaan daerah, tetapi tanpa menghilangkan (bahkan
mengembangkan) kebudayaan daerah.
d.
Mengembangkan perilaku integratif di
Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55), dengan upaya bekerja sama dalam
organisasi dan berperilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu pencapaian
tujuan organisasi. Kemampuan individu, kekhasan kelompok, dan perbedaaan
pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak perlu dipertentangkan dengan
kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku integrative dapat diwujudkan dengan
mental menghargai akan perbedaan, saling tenggang rasa, gotong royong,
kebersamaan, dan lain-lain.
e.
Meningkatkan integrasi nilai di antara
masyarakat. Integrasi nilai Ramlan Surbakti (1999: 54), adalah persetujuan
bersama mengenai tujuan-tujuan dalam prinsip dasar politik, dan
prosedur-prosedur lainnya, dengan kata lain integrasi nilai adalah penciptaan
suatu system nilai (ideology nasional) yang dipandang ideal, baik dan adil
dengan berbagi kelompk masyarakat. Integrasi nilai Indonesia ada dalam
Pancasila dan UUD 1945 sebagai system nilai bersama.
SOAL NO 1 :
1.
Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Pendidikan
Nasional
Berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
3. menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan
nasional tersebut, pada prinsipnya identik dengan rumusan Tujuan pendidikan
nasional sebagaimana termaktub dalam undang-undang No.2 tahun 1989 yaitu,
“pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan betaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya. Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya. Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945
tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya
meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning
to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.
Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan
SQ.
2.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam bentuk kontek kehidupan berbangsa dan
bernegara
Bela negara
adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, Kesadaran berbangsa dan
bernegara indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologi
Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun
dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bansa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai bela
negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara antara lain:
1.
Cinta Tanah Air
Negeri yang luas
dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada
pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita.
Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita
sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan
pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran
berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan
kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup
bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar
perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di
tingkat nasional maupun internasional.
3.
Pancasila
Ideologi kita
warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan
hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang
ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain.
Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan,
dan hambatan.
4.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela
negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh
nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja
keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan
untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para
atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan
lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri
hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga
demi mengharumkan nama bangsa.
5.
Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela
negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet,
bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara
dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti
menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga
kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya
narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering
sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta
produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari
luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang
berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD
'45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3.
Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan
tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan juga
harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya pendidikan
adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi
indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan
budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap
dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban
bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam
masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
4.
Jelaskan Kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan :
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia." Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini
disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
SOAL NOMER 3 :
1)
Apa paham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan
Paham
kebangsaan adalah suatu pemahaman akan arti rasa cinta negara dan kesetiaan
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Paham kebangsaan juga dapat dikatakan
sebagai rasa nasionalisme. Rasa nasionalisme sangat dibutuhkann dalam kemajuan
serta perkembangan suatu negara.
Rasa
kebangsaan merupakan suatu rasa, hasrat atau kesadaran yang tertanam secara
alami didalam diri seseorang dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Rasa
ini sangat diperlukan dalam berkehidupan. Rasa ini dapat membawa kesatuan dan persatuan
terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Rasa kebangsaan sangat tercemin dalam
sumpah pemuda yang dideklarasikan pada 28 Oktober 1928 silam, dimana para
pemuda memiliki nilai juang dan cinta terhadap Indonesia yang tinggi. Hal ini
merupakan salah satu contoh kecil terhadap rasa kebangsaan Indonesia.menurut
Nation and Character Building dari hasil diskusui Otho.H.Hadi dkk,
menyimpulakan bahwa Rasa Kebangsaan adalah kesadaran daam berbangsa, merupakan
rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh
dari kebudayaan, sejarah dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan
dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinaminasi kebangsaan ini dalam
mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan yakni sekumpulan
pikiran yang bersifat nasional dimana
suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan yang jelas. Berdasarkan
rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan dan semangat
patriotisme.
Semangat
kebangsaan merupakan suatu jiwa yang membara dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara. semangat kebangsaan juga bisa disebut nasionalisme. Nasionalisme
merupakan rasa cinta terhadap tanah air. Sikap ini pelu dalam berkehidupan.
Bila kita dapat menghargai atau mencintai negara sendiri, ini merupakan suattu
kebangggan. Banyak hal untuk menunjukkan rasa cinta terhadap tenah air, seperti
menghargai atau mengenang jasa pahlawan, menjaga nama baik negara dan lain
sebagainya.
2)
Jelaskan pengertian wawasan kebangsaan
Wawasan
kebangsaan ialah suatu pandangan atau cara pikir suatu manusia atau rakyat
mengenai negara nya atau juga pengetahuan, penilaian, pandangan tentang
kebangsaan secara prinsip.seperti yang kita tahu, Bhineka Tunggal ika yang
berarti walaupun bereda namun satu jua. Hal itu merupaka wawasan kebangsaan
yang telah ditanamkan bangsa kita dalam menuntun kita dalam berkehidupan
bernegara. Selain itu, pancasila serta
Undang-Undang Dasar juga termasuk kedalam wawasan kebangsaan. Hal-hal yang
disebutkan tadi bisa jadi disebut sebagai pedoman kita dalam kehidupan
berbangsa. Didalam itu semua, segala suatu hal telah di atur dengan baik dan
tertata dengan detail. Tujuan utamanya hanya satu, yaitu untuk menuntun rakyat
dalam bernegara, berbangsa, dan dalam lingkungannya.
3)
Jelaskan pengertian wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara ialah cara pandang suatu bangsa yang telah tertenaman dalam diri dan
lingkungannnya dalam eksistensi yang serba terhubung dan dalam pembangunannya
di lingkungan nasional, regional, serta global. Kehidupan suatu negara selalu
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan
strategis. Oleh karena itu, wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yng ditimbulkan oleh
lingkungan strategis dalam mendapatkakn kejayaannya.pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kekhidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Wawasan ini pula dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham
kekuasaan itu ialah paham kekuasaan, paham Machiavelli, paham Kaisar Napoleon
B, paham Jendral Clausewitz, paham Lenin, dan lain-lain. (*sumber:Moesadin
Malik Ir., M.Si , Pokok-Pokok Materi
Pendidikan Kewarganegaraan)
4)
Peran apa yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam
menanggulangi kondisi negara yang diperlukan saat ini.
Peran
mahasiswa sebagai penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi yamg diperlukan
saat ini adalah dimulai dari hal yang paling kecil yaitu menciptakan suasana lingkungan sekitar lebih
kondusif. Tidak berlaku anarkhis dalam berdemonstrasi guna mengeluarkan
aspirasi. Selain itu, saling menghormati kepada sesama juga dapat menciptakan
lingkungan yang damai serta nyaman. Rakyat sangat berperan penting dalam
kondisi negara yang baik. Sebagai penerus bangsa, haruslah kita bersikap tenang
dan lebih analitik dalam kondisi negara saat ini. karna bila kita salah langkah
atau sikap dalam menghadapi kondisi negara saat ini, pastinya akan menimbulkan
masalah baru. Seperti berita hangat yang sedang beredar saat ini mengenai
kenaikan BBM, kita boleh beraspirasi atau mengeluarkan pendapat kita tentang
penolakan kenaikan BBM, namun harus disertai dengan orasi yang mendidik bukan
yang anarkis atau mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pemerintah. Kita juga
harus tahu terlebih dahulu, bahwa pemerintah menaikkan BBM karna suatu hal
musabab yang tertentu. Seperti terlalu tingginya subsidi yang diberikan
pemerintah terhadap bahan bakar premium yang diperuntukkan oleh kendaraan
non-mewah serta angkutan umum, namun masih di nikmati oleh segelintiran orang
yang mampu untuk membeli bahan bakar non-subsidi. Pemerintah dirugikan akan hal
ini. ataupun karna alasan menghemat anggaran subsidi yang dapat dialihkan untuk
pembangunan negara ataupun untuk subsidi dalam bidang lainnya. Kita boleh saja
beraspirasi, namun harus berkepala dingin.
5)
Pada akhir-akhir ini, tindakan mahasiswa dilingkungan kampus-kampus (demo anarkis, perkelahian,
judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat mengganggu proses
belajar mengajar. Tindakan apa yang perlu untuk mengatasi hal-hal yang tidak
semestinya.
Sebagai
mahasiswa seharusnya-lah memiliki sikap dewasa yang tidak merugikan diri sendiri dalam arti memakai
narkoba dan hal negatif lainnya serta merugikan orang lain, seperti: tawuran,
perkelahian, demo anarkis. Mahasiswa memang identik dengan pemuda yang
mengedepankan demokrasi. Dewasa ini, mahasiswa disebut sebagai sekumpulan
pemuda yang kritis, memiliki emosi yang meluap-luap dan terkadang menjadi
barisan depan dalam hal demonstrasi membela mayarakat yang kontra akan
keputusan pemerintah. Namun, kritis bukan berarti keras. Demonstrasi tidak
harus dilakukan dengan kekerasan. Kata kritis kini telah melenceng dari
artinya. Kini kritis sering dibarengi dengan kekerasan. Demontrasi yang
semestinya berisi orasi-orasi serta pengeluaran pendapat serta mengeluarkan hak
atas pemikiran atas suatu permasalahan, kini berubah menjadi ajang “kekerasan”.
Harusnya lah kita sadar, bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah.
Provokator sangat berperan dalam demonstasi
anarkis ini. terkadang provokator memiliki peran yang “tidak penting”, karna
hanya membuat suasana kisruh dan berjalan tidak baik yang nantinya akan
merugikan arti atau tujuan dari dilakukan demondtrasi itu sendiri. Selanjutnya,
tindakan mahasiswa yang buruk belakangan ini adalah judi, narkoba, dan
perkelahian. Kata narkoba memang “lekat” dilingkungan anak muda jaman sekarang.
Karna, pada tahap perkuliahan inilah, pergaulan mulai meluas dan berpengaruh.
Biasanya, kita mudah ikut dengan pergaulan yang tidak baik bila tidak dimikinya
sikap menjaga diri dan iman yang kuat. Terkadadng pergaulan yang buruk tidak
hanya didapatkan dari orang dalam kampus, namun juga orang luar yang mendekati
para mahasiswa untuk melalkukan hal negatif. Contohnya saja yang sedang marak
adalah segelintir pemuda yang sering berkumpul diarea kampus guna mendekati
anak kampus untuk menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang yang di klaim
nya sebagai suplemen vitamin ataupun
sebagai peningkat kepercayaan diri. Hal ini bisa disebut sebagai penjebakan,
yang akhirnya dapat menimbulkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu.
Perkelahian
juga sering terjadi di lingkungan kampus. Seperti perkelahian antar fakultas
ataupun antar kampus yang amat disayangkan bisa terjadi. Semestinya, sesama
mahasiswa dari satu lembaga pendidikan atau universitas yang sama maupun
universitas yang berbeda haruslah saling rukun. Karena sebagai sesama mahasiswa
haruslah saling menghargai dan menghormati halnya seperti sesame manusia
sebagai makhluk sosial. Lagi-lagi
penyebab perkelahian ini ditengarai oleh hal sepele.
Untuk
mengambil tindakan dalam menanggualangi
masalah ini, sebenarnya ini lebih kepada kesadaran mahasiswa itu sendiri dalam
memelihara diri mereka sendiri, menciptakan lingkungan yang damai dan nyaman,
serta kesadaran akan saling menghormati. Dan untuk pihak kampus sendiri, harus
lebih menekankan peraturan yang tegas serta mengikat yang diperuntukan para
mahasiswa yang melanggar serta mengganggu aktivitas kampus.
SUMBER :
ü
Author’s Guide. Nasionalisme, (0nline), (http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme, diakses
pada 14 Mei 2010).
ü
Darmiyati, Tri. Pengaruh Globalisasi
Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme, (Online), (http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124, diakses
pada 14 Mei 2010).
ü
Indra, Yuhelmi. 2008. Mengembalikan
Integrasi Nasional Dengan Nasionalisme Tanpa Sifat Kedaerahan, (Online), (http://organisasi.org/mengembalikan-integrasi-nasional-dengan-nasionalisme-tanpa-sifat-kedaerahan, diakses
pada 14 Mei 2010).
ü
Koten, Thomas. Nasionalisme Kita Masa Kini,
(Online), (http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg01635.html, diakses
pada 14 Mei 2010).
ü
Surbakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indnesia.
ü
Suroyo, Agustina Magdalena Djuliati. 2002. Integrasi
Nasional Dalam Perspektif Sejarah Indonesia: Sebuah Proses Yang Belum Selesai.
Documentation. Diponegoro University Press, Semarang.
ü
Yudhoyono, Susilo Bambang. Integrasi
Nasional, (Online), (http://www.minangkabauonline.com/berita-194-integrasi-nasional.html, diakses
pada 14 Mei 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar