Minggu, 04 Mei 2014

Pemahaman Paham Kebangsaan akan Meningkatkan Integrasi Nasional dalam Mewujudkan Negeri



A.  Nasionalisme
1.    Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Menurut Ernest Gellner (1983) nasionalisme adalah prinsip politik, yang berarti bahwa satuan nation harus sejalan dengan satuan politik. Elemen-elemen nasionalisme yang paling penting adalah:
a.    Suatu proses pembentukan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
b.    Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
c.    Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
d.   Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
e.    Suatu doktrin dan/atau ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.
2.    Beberapa bentuk nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut.
a.    Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, kehendak rakyat; perwakilan politik. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia Mengenai Kontrak Sosial).
b.    Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c.    Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi (organik) hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik.
d.   Nasionalisme budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
e.    Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri.
f.     Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan.
3.    Nasionalisme di Indonesia
Memudarnya rasa kebanggaan bagi bangsa selama beberapa tahun belakangan ini,  sesungguhnya disulut oleh menguatnya sentimen kedaerahan dan semangat  primordialisme pascakrisis. Suatu sikap yang sedikit banyak disebabkan oleh kekecewaan sebagian besar  anggota dan kelompok masyarakat bahwa kesepakatan bersama (contract social) yang mengandung nilai-nilai seperti keadilan dan perikemanusiaan dan musyawarah  kerap hanya menjadi retorika kosong.
Pemberantasan korupsi terhadap para koruptor kelas kakap dan penegakan hukum  dan keadilan yang sebenarnya sebagai sarana strategis untuk membangkitkan  semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, tetapi semuanya tampak  bohong belaka. Ini membuat generasi sekarang menjadi gamang terhadap bangsa dan
negaranya sendiri. Sehingga di berbagai daerah muncul gerakan-gerakan separatis yang ingin memisahkan daerahnya terhadap negara Indonesia.
Tidak mengherankan semangat solidaritas dan kebersamaan pun terasa semakin  hilang sejak beberapa dekade terakhir. Boleh jadi, penyebab dari memudarnya  rasa nasionalisme ini juga disebabkan oleh karena paradigma tentang bangsa dan  nasionalisme yang kita anut, berjalan di tempat. Nasionalisme Indonesia hanya akan muncul di saat adanya intervensi dari negara lain, seperti Malaysia yang mengaku kebudayaan Indonesia, sementara itu di luar masalah Malaysia tersebut nasionalisme masyarakat Indonesia masih sangat kecil.
B.  Integrasi Nasional di Indonesia
Persatuan dan kesatuan terasa begitu sangat indah. Dilihat dari kata-katanya saja kita bisa membayangkan kehidupan di dalamnya akan sangat penuh dengan kebahagian, ketenangan dan saling bersatu. Inilah yang selalu di dambakan dan diimpikan oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Integrasi nasional yang dimaksud disini adalah kesatuan dan persatuan negara. Melihat keadaan dan kondisi dari Indonesia dewasa ini, integrasi nasional tidak bisa diwujudkan dengan mudah atau seperti membalikkan telapak tangan, ini semua disebabkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia sekarang ini, rasa persatuan dan kesatuan Indonesia bisa dikatakan tidak ada, kita lebih mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan bersama sebagai wujud bahwa kita negara yang benar-benar bersatu.
Contohnya bahwa persatuan dan kesatuan itu tidak ada dapat kita lihat di dalam masyarakat. Paratai-partai politik yang terdapat di Indonesia sangatlah banyak, partai-partai itu saling berebut untuk mendapatkan posisi yang paling tinggi dengan cara apapun, dari sini bisa memicu suatu perkelahian massa yang sangat banyak. Misalnya satu partai melaksanakan kampanye disuatu daerah, kemudian di daerah tersebut pendukung partai ini bisa dikatakan hanya sepertiga dari masyarakat di daerah itu, maka bila ada pendukung partai itu melakukan suatu kegiatan yang dipandang oleh masyarakat sangat tidak menyenangkan maka akan terjadi perkelahian massa yang akan menimbulkan korban.
Tidak hanya itu saja sifat kedaerahan yang kita anut juga sebenarnya adalah penyebab dari tidak terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa di dalam diri kita. Kita hanya selalu membanggakan daerah kita masing-masing, selalu hanya membela daerah kita apabila ada masalah, tapi apabila negara kita dalam masalah kita hanya bisa mengatakan bahwa itu urusan pemerintah, ini yang salah pada diri kita, urusan negara bukan hanya urusan pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia.
Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nasionalisme yang baik, akan mewujudkan integrasi nasional yang baik pula, begitu juga sebaliknya.
C.  Upaya Meningkatkan Nasionalisme dan Integrasi Nasional
1.    Meningkatkan nasionalisme.
Meningkatkan nasionalisme dengan antisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme. Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu:
1)   Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2)   Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya.
3)   Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4)   Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5)   Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
2.    Meningkatkan integrasi nasional secara vertical (pemerintah dengan masyarakat). Cara-cara yang dapat ditempuh adalah:
a.    Menerapkan rezim terbaikk bagi Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 32), yaitu rezim yang sebagaiman terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila. Dimana dalam UUD 1945 dinyatakan 4 tujuan negara yaitu: melindungi seluruh golongan masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian abadi, dan Pancasila sebagai sumber filsafat  negara yaitu: Ketuhanann Yang Mahaesa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah ebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tujuan ini dipandang maksimal jika rezim didukung secara struktural dengan bentuk dan susunan negara (negara republic dan kesatuan), karena struktur pemerintahan cenderung bersifat pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan, dan jaminan atas hak-hak warga negara, seperti menyampaikan pendapat, berasosiasi, beragama, dan kesejahteraan.
b.    Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu, bagi Indonesia yang amat majemuk, sangat diperlukan. Tentunya, penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni. Karena itu, premis yang mengatakan “The minority has its say, the majority has its way” harus kita pahami secara arif dan kontekstual.
c.    Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas, permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat diperlukan. Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan kejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita rumuskan dengan jelas.
d.   Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun informal, harus memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi serta upaya sungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi nasional. Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering berbicara tentang kondisi objektif dari kurang kukuhnya integrasi nasional di negeri ini, serta setelah itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita tuju (end state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan prose dan kerja keras yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yang efektif di semua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptakan iklim dan langkah bersama untuk mengukuhkan integrasi nasional.
e.    Meningkatkan Intergrasi wilayah Ramlan Surbakti (1999:53),  dengan membentuk kewenangan nasional pusat terhadap wilayah atau daerah politik yang lebih kecil. Indonesia membentuk konsep wilayah yang jelas dalam arti wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan isinya degan ukuran tertentu. Maupun dengan aparat pemerintah dan sarana kekuasaan untuk menjaga danmempertahankan kedaulatan wilayah dari penetrasi luar. Nmun, kenyataannya masih banyak wilayah Indonesia yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga seringkali diaku oleh Negara lain.
4.    Meningkatkan integrasi nasional secara horizontal antar masyarakat Indonesia yang plural. Cara-cara yang dapat ditempuh adalah:
a.    Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian upaya menumpas pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati sanubari dan alam pikiran bangsa Indonesia.
b.    Membangun kelembagaan (pranata) di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa tidak memandang perbedaan suku, agama, ras, keturunan, etnis dan perbedaan-perbedaan lainnya yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata di masyarakat kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.
c.    Meningkatkan integrasi bangsa Ramlan Surbakti (1999: 52), adalah penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu-kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Diandaikan, masyarakat itu berupa masyarakat majemuk yang meliputi berbagi suku bangsa, ras, dan agama. Di Indoonesia integrasi bangsa diwujudkan dengan a) penghapusan sifat kultural utama dari kelompok minoritas dengan mengembangkan semacam kebudayaan nasional biasanya kebudayaan suku bangsa yang dominan, atau b) dengan pembentukan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan kelompok kecil. Negara Indonesia menempuh cara b ini, yakni menangani masalah integrasi bangsa dengan kebudayaan nasional yang dilukiskan sebagai puncak-puncak (hal yang terbaik) dari kebudayaan daerah, tetapi tanpa menghilangkan (bahkan mengembangkan) kebudayaan daerah.
d.   Mengembangkan perilaku integratif di Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55),  dengan upaya bekerja sama dalam organisasi dan berperilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu pencapaian tujuan organisasi. Kemampuan individu, kekhasan kelompok, dan perbedaaan pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak perlu dipertentangkan dengan kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku integrative dapat diwujudkan dengan mental menghargai akan perbedaan, saling tenggang rasa, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain.
e.    Meningkatkan integrasi nilai di antara masyarakat. Integrasi nilai Ramlan Surbakti (1999: 54), adalah persetujuan bersama mengenai tujuan-tujuan dalam prinsip dasar politik, dan prosedur-prosedur lainnya, dengan kata lain integrasi nilai adalah penciptaan suatu system nilai (ideology nasional) yang dipandang ideal, baik dan adil dengan berbagi kelompk masyarakat. Integrasi nilai Indonesia ada dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai system nilai bersama.



SOAL NO 1 :
1.                 Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Pendidikan Nasional
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1.                beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.              berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
3.             menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan nasional tersebut, pada prinsipnya identik dengan rumusan Tujuan pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam undang-undang No.2 tahun 1989 yaitu, “pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan betaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya. Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.




Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
 (1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

2.                 Jelaskan pengertian bela Negara dalam bentuk kontek kehidupan berbangsa dan bernegara

Bela negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bansa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain: 

1.                  Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.

2.                  Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

3.                  Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan. 

4.                  Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa. 




5.                  Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.  Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3.                 Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi

Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan juga harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk  sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

4.                 Jelaskan Kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan

               Kompetensi yang diharapkan :
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia." Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5.                  Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.

SOAL NOMER  3 :
1)    Apa paham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan
Paham kebangsaan adalah suatu pemahaman akan arti rasa cinta negara dan kesetiaan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Paham kebangsaan juga dapat dikatakan sebagai rasa nasionalisme. Rasa nasionalisme sangat dibutuhkann dalam kemajuan serta perkembangan suatu negara.
Rasa kebangsaan merupakan suatu rasa, hasrat atau kesadaran yang tertanam secara alami didalam diri seseorang dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Rasa ini sangat diperlukan dalam berkehidupan. Rasa ini dapat membawa kesatuan dan persatuan terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Rasa kebangsaan sangat tercemin dalam sumpah pemuda yang dideklarasikan pada 28 Oktober 1928 silam, dimana para pemuda memiliki nilai juang dan cinta terhadap Indonesia yang tinggi. Hal ini merupakan salah satu contoh kecil terhadap rasa kebangsaan Indonesia.menurut Nation and Character Building dari hasil diskusui Otho.H.Hadi dkk, menyimpulakan bahwa Rasa Kebangsaan adalah kesadaran daam berbangsa, merupakan rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinaminasi kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan yakni sekumpulan pikiran  yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan dan semangat patriotisme.
Semangat kebangsaan merupakan suatu jiwa yang membara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. semangat kebangsaan juga bisa disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan rasa cinta terhadap tanah air. Sikap ini pelu dalam berkehidupan. Bila kita dapat menghargai atau mencintai negara sendiri, ini merupakan suattu kebangggan. Banyak hal untuk menunjukkan rasa cinta terhadap tenah air, seperti menghargai atau mengenang jasa pahlawan, menjaga nama baik negara dan lain sebagainya.
2)    Jelaskan pengertian wawasan kebangsaan

Wawasan kebangsaan ialah suatu pandangan atau cara pikir suatu manusia atau rakyat mengenai negara nya atau juga pengetahuan, penilaian, pandangan tentang kebangsaan secara prinsip.seperti yang kita tahu, Bhineka Tunggal ika yang berarti walaupun bereda namun satu jua. Hal itu merupaka wawasan kebangsaan yang telah ditanamkan bangsa kita dalam menuntun kita dalam berkehidupan bernegara.  Selain itu, pancasila serta Undang-Undang Dasar juga termasuk kedalam wawasan kebangsaan. Hal-hal yang disebutkan tadi bisa jadi disebut sebagai pedoman kita dalam kehidupan berbangsa. Didalam itu semua, segala suatu hal telah di atur dengan baik dan tertata dengan detail. Tujuan utamanya hanya satu, yaitu untuk menuntun rakyat dalam bernegara, berbangsa, dan dalam lingkungannya.

3)    Jelaskan pengertian wawasan Nusantara

Wawasan nusantara ialah cara pandang suatu bangsa yang telah tertenaman dalam diri dan lingkungannnya dalam eksistensi yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global. Kehidupan suatu negara selalu dipengaruhi oleh perkembangan  lingkungan strategis. Oleh karena itu, wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yng ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mendapatkakn kejayaannya.pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kekhidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Wawasan ini pula dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan itu ialah paham kekuasaan, paham Machiavelli, paham Kaisar Napoleon B, paham Jendral Clausewitz, paham Lenin, dan lain-lain. (*sumber:Moesadin Malik Ir., M.Si  , Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan)






4)    Peran apa yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi negara yang diperlukan saat ini.

Peran mahasiswa sebagai penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi yamg diperlukan saat ini adalah dimulai dari hal yang paling kecil yaitu  menciptakan suasana lingkungan sekitar lebih kondusif. Tidak berlaku anarkhis dalam berdemonstrasi guna mengeluarkan aspirasi. Selain itu, saling menghormati kepada sesama juga dapat menciptakan lingkungan yang damai serta nyaman. Rakyat sangat berperan penting dalam kondisi negara yang baik. Sebagai penerus bangsa, haruslah kita bersikap tenang dan lebih analitik dalam kondisi negara saat ini. karna bila kita salah langkah atau sikap dalam menghadapi kondisi negara saat ini, pastinya akan menimbulkan masalah baru. Seperti berita hangat yang sedang beredar saat ini mengenai kenaikan BBM, kita boleh beraspirasi atau mengeluarkan pendapat kita tentang penolakan kenaikan BBM, namun harus disertai dengan orasi yang mendidik bukan yang anarkis atau mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pemerintah. Kita juga harus tahu terlebih dahulu, bahwa pemerintah menaikkan BBM karna suatu hal musabab yang tertentu. Seperti terlalu tingginya subsidi yang diberikan pemerintah terhadap bahan bakar premium yang diperuntukkan oleh kendaraan non-mewah serta angkutan umum, namun masih di nikmati oleh segelintiran orang yang mampu untuk membeli bahan bakar non-subsidi. Pemerintah dirugikan akan hal ini. ataupun karna alasan menghemat anggaran subsidi yang dapat dialihkan untuk pembangunan negara ataupun untuk subsidi dalam bidang lainnya. Kita boleh saja beraspirasi, namun harus berkepala dingin.

5)    Pada akhir-akhir ini, tindakan mahasiswa dilingkungan  kampus-kampus (demo anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Tindakan apa yang perlu untuk mengatasi hal-hal yang tidak semestinya.

Sebagai mahasiswa seharusnya-lah memiliki sikap dewasa yang tidak  merugikan diri sendiri dalam arti memakai narkoba dan hal negatif lainnya serta merugikan orang lain, seperti: tawuran, perkelahian, demo anarkis. Mahasiswa memang identik dengan pemuda yang mengedepankan demokrasi. Dewasa ini, mahasiswa disebut sebagai sekumpulan pemuda yang kritis, memiliki emosi yang meluap-luap dan terkadang menjadi barisan depan dalam hal demonstrasi membela mayarakat yang kontra akan keputusan pemerintah. Namun, kritis bukan berarti keras. Demonstrasi tidak harus dilakukan dengan kekerasan. Kata kritis kini telah melenceng dari artinya. Kini kritis sering dibarengi dengan kekerasan. Demontrasi yang semestinya berisi orasi-orasi serta pengeluaran pendapat serta mengeluarkan hak atas pemikiran atas suatu permasalahan, kini berubah menjadi ajang “kekerasan”. Harusnya lah kita sadar, bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah. Provokator sangat berperan  dalam demonstasi anarkis ini. terkadang provokator memiliki peran yang “tidak penting”, karna hanya membuat suasana kisruh dan berjalan tidak baik yang nantinya akan merugikan arti atau tujuan dari dilakukan demondtrasi itu sendiri. Selanjutnya, tindakan mahasiswa yang buruk belakangan ini adalah judi, narkoba, dan perkelahian. Kata narkoba memang “lekat” dilingkungan anak muda jaman sekarang. Karna, pada tahap perkuliahan inilah, pergaulan mulai meluas dan berpengaruh. Biasanya, kita mudah ikut dengan pergaulan yang tidak baik bila tidak dimikinya sikap menjaga diri dan iman yang kuat. Terkadadng pergaulan yang buruk tidak hanya didapatkan dari orang dalam kampus, namun juga orang luar yang mendekati para mahasiswa untuk melalkukan hal negatif. Contohnya saja yang sedang marak adalah segelintir pemuda yang sering berkumpul diarea kampus guna mendekati anak kampus untuk menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang yang di klaim nya sebagai suplemen  vitamin ataupun sebagai peningkat kepercayaan diri. Hal ini bisa disebut sebagai penjebakan, yang akhirnya dapat menimbulkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu.
Perkelahian juga sering terjadi di lingkungan kampus. Seperti perkelahian antar fakultas ataupun antar kampus yang amat disayangkan bisa terjadi. Semestinya, sesama mahasiswa dari satu lembaga pendidikan atau universitas yang sama maupun universitas yang berbeda haruslah saling rukun. Karena sebagai sesama mahasiswa haruslah saling menghargai dan menghormati halnya seperti sesame manusia sebagai  makhluk sosial. Lagi-lagi penyebab perkelahian ini ditengarai oleh hal sepele.
Untuk mengambil tindakan dalam  menanggualangi masalah ini, sebenarnya ini lebih kepada kesadaran mahasiswa itu sendiri dalam memelihara diri mereka sendiri, menciptakan lingkungan yang damai dan nyaman, serta kesadaran akan saling menghormati. Dan untuk pihak kampus sendiri, harus lebih menekankan peraturan yang tegas serta mengikat yang diperuntukan para mahasiswa yang melanggar serta mengganggu aktivitas kampus.






SUMBER  :
ü  Author’s Guide. Nasionalisme, (0nline), (http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme, diakses pada 14 Mei 2010).
ü  Darmiyati, Tri. Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme, (Online), (http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124, diakses pada 14 Mei 2010).
ü  Indra, Yuhelmi. 2008. Mengembalikan Integrasi Nasional Dengan Nasionalisme Tanpa Sifat Kedaerahan, (Online), (http://organisasi.org/mengembalikan-integrasi-nasional-dengan-nasionalisme-tanpa-sifat-kedaerahan, diakses pada 14 Mei 2010).
ü  Koten, Thomas. Nasionalisme Kita Masa Kini, (Online), (http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg01635.html, diakses pada 14 Mei 2010).
ü  Surbakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indnesia.
ü  Suroyo, Agustina Magdalena Djuliati. 2002. Integrasi Nasional Dalam Perspektif Sejarah Indonesia: Sebuah Proses Yang Belum Selesai. Documentation. Diponegoro University Press, Semarang.
ü  Yudhoyono, Susilo Bambang. Integrasi Nasional, (Online), (http://www.minangkabauonline.com/berita-194-integrasi-nasional.html, diakses pada 14 Mei 2010).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar