Saya akan sedikit membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
berikut adalah pengertian dari HKI:
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Selengkapnya disini
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Jadi, Hak Kekayaan
Intelektual merupakan suatu hak yang dapat dimiliki oleh setiap orang yang
ingin melindungi/mematenkan ide atau pemikiran yang dia miliki agar tidak
diakui oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar