Kamis, 26 Mei 2016

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Saya akan sedikit membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), berikut adalah pengertian dari HKI:
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Selengkapnya  disini
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

Jadi, Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang dapat dimiliki oleh setiap orang yang ingin melindungi/mematenkan ide atau pemikiran yang dia miliki agar tidak diakui oleh orang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar